Sunday, August 16, 2009

Sehari, Dua Bus Akibatkan 1 Tewas dan 1 Kritis

[ Rabu, 25 Februari 2009 ]
JOMBANG - Anggota Satlantas Polres Jombang mengamankan dua bus umum, dalam dua insiden kecelakaan yang terjadi pada Senin (23/2). Kedua bus yang mengakibatkan satu orang tewas dan satu kritis ini, adalah bus Sumber Kencono bernopol W 7738 UN dan bus Cendana bernopol AE 7015 UB. Hingga tadi malam, kedua bus nahas tersebut berikut sopirnya, diamankan di kantor Satlantas Polres Jombang, guna proses lebih lanjut. ''Dalam dua kecelakaan yang melibatkan bus tersebut jatuh dua korban," ungkap Kanitlaka Satlantas Polres Jombang, Iptu Mariska Fendi, kemarin.

Mariska menjelaskan, Bus Sumber Kencono bertabrakan dengan mobil Station Wagon di kawasan jalan raya Desa Tanggalrejo, Kecamatan Mojoagung, Senin siang. Bus yang dikemudikan Sunardi, 33, warga Desa Nglebeng, Kecamatan Panggu, Trenggalek itu, menyeruduk mobil bernopol M 901 GA dari belakang. Akibat insiden ini, empat penumpang mobil station harus menjalani rawat inap. Tiga orang dirawat di Bapelkes RSD Jombang, yakni Novi, 24, dan Elly, 25, keduanya warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan; serta Rifki, 19, warga Desa Berat Kulon, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Satu korban lain, Arief, 28, warga Desa Banyuajuh, Kamal, Bangkalan, dilarikan ke RS Dr Soetomo, Surabaya, karena kondisinya kritis.

Sedangkan bus Cendana, menewaskan seorang pengendara motor dalam insiden kecelakaan yang terjadi di jalan raya Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Senin siang. Gara-garanya, bus tidak mengurangi kecepatan saat hendak melintasi traffic light ketika menyala kuning. Akibatnya, bagian depan bus menghantam motor yang sedang berhenti saat lampu merah. Pengendara motor tersebut, Sulistiono, 47, warga Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito. Korban langsung terlempar dan menghantam motor lain yang dikendarai Yudi, 34, warga Kecamatan Kartoharjo, Madiun, yang juga berhenti di depannya. Akibat kejadian ini, Sulistiono menderita luka serius di bagian kepalanya dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Iptu Mariska menegaskan, kecelakaan yang melibatkan bus Sumber Kencono, diakibatkan karena pengendara motor yang menyeberang secara mendadak, tanpa menyalakan lampu sign. Sedangkan sopir bus Cendana, melanggar Pasal 359 UU KUHP juncto Pasal 80 (1) UU LLAJ. Dari kedua pasal ini, lanjut Mariska, tersangka diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun. "Karena kelalaiannya, pengemudi menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Sekaligus melebihi batas kecepatan yang sudah diatur untuk jalan raya tertentu," tegas Mariska. (doy/lal)

0 comments:

Post a Comment