Sunday, August 16, 2009

KLATEN, JERAT PENGEMUDI DNG PASAL 338 KUHP


21.02.2006

Polres Klaten, kecelakaan lalu lintas antara Kbm. Bus PO. Sumber kencono No. Pol. : W-6221-FU dengan Spm Honda No. Pol. : AD-2563-MC di Jalan raya Klaten Solo tepatnya di Simpang empat Karang Delanggu Klaten. Yang terjadi pada tanggal 23 September 2005, di Wilayah hukum Polres Katen, yang menelan korban pengemudi sepeda motor atas nama MUH BUDI SETYAWAN, dan pemboncengnya bernama ATIK WULANDARI, alamat Kregangan Rt 09 / 03, Bolopleret, Juwiring, Klaten, dijerat pasal pembunuhan ( 338 KUHP ).

Kasat lantas Polres Klaten AKP Latif Usman Sik, memberikan penjelasan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas diatas penyidikan dilakukan oleh kanit Laka IPTU ARI WIBOWO, SH dan anggotanya membuka lembaran baru dalam Kasus Laka lantas dijajaran Kepolisian, yang mana selama ini kita dengar kecelakaan lalu lintas selalu berunsurkan atas kelalaiannya / ketidak sengajaanya pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP, namun dalam kasus kali ini Penyidik laka Lantas Polres Klaten telah membuktikan dengan ketelitiannya dalam pemeriksaan Tersangka serta saksi-saksi serta bukti-bukti yang cukup sehingga dalam kasus tersebut Pengemudi Bus Po Sumber kencono No. Pol. : W-6221-WU Sdr. PANGAT, umur 34 tahun, pekerjaan pengemudi alamat dk / ds / kec. Sawo, kab. Ponorogo Jawa Timur. Dijerat dengan unsur-unsur karena dengan kesengajaanya mengilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP.

Kanit laka lantas ARI WIBOWO, SH telah menyusun kasus laka lantas tersebut dengan pasal alternative yaitu pertama Pengemudi Bus PO sumber Kencono No. Pol. : W-6221-FU disangkakan melanggar pasal 338 KUHP dan alternatif kedua pasal 359 KUHP.

Dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Klaten, Sdr. PANGAT selaku pengemudi Kbm. Bus PO. Sumber kencono No. Pol. : W-6221-FU telah terbukti melawan hukum dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu pengemudi Spm Honda No. Pol. : AD-2563-MC dan pemboncengnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.

Dengan Surat Putusan Pengadilan Negeri Klaten No. 235 / Pid. B / 2006 / PN.Klt, tanggal 24 Januari 2006, Sdr. PANGAT selaku terpidana dijatuhi putusan hukuman 5 ( lima ) tahun penjara, Serta biaya perkara Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah ).

0 comments:

Post a Comment